Tampilkan postingan dengan label Pinjol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pinjol. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2020

Gini Cara Hadapi DC Pinjol yang Suka Nagih Hutang Orang

 Bunga dan tenor pinjaman yang diberikan tidak sesuai dengan aturan dari OJK, kesannya Pinjol ilegal ini mencari keuntungan sebanyak - banyaknya pada kebutuhan mendesak seseorang. Hal ini membuat tidak sedikit nasabah memutuskan untuk terpaksa atau juga sengaja galbay (gagal bayar).

Cara penagihan pinjol ilegal sangat meresahkan banyak orang. Tidak hanya menghubungi nasabah yang bersangkutan, DC dari pinjaman online terkadang juga menghubungi bahkan meneror kenalan, kerabat, saudara, dan keluarga dari nasabah.

Pernahkah Sobat ditagih Pinjol karena orang lain tidak melunasi hutangnya? Bagaimana Sobat menghadapinya? Mungkin berbagai reaksi bisa terjadi mulai dari marah, takut, khawatir, emosi, atau lainnya.

DC Pinjol Ilegal

Kenapa Saya yang Ditagih Pinjol?

Saat mengajukan pinjaman online, biasanya nasabah harus mengisi kontak darurat dengan kerabat, saudara, atau orang terdekat lainnya. Saat nasabah sulit dihubungi, pihak pinjol bisa menanyakan kepada orang - orang tersebut.

Namun, pada pinjol ilegal, tidak hanya kontak darurat saja yang dihubungi untuk menanyakan tentang nasabah. Saat awal menginstal aplikasi pinjol ilegal, akan ada permintaan untuk akses ke kontak yang ada di HP. Sehingga kontak yang ada di HP bisa "disadap" dan dihubungi oleh pihak pinjol. Bahkan tidak hanya bertanya, tapi juga menagih yang kesannya meneror.

Jadi jangan kaget jika Sobat tiba - tiba ditagih hutang orang yang tidak begitu Sobat kenal atau mungkin tidak kenal sama sekali. Kemungkinan nomer Sobat tersimpan di HP nasabah tersebut.

Pihak pinjol melakukan berbagai cara agar nasabah merasa diteror, terintimidasi, dan malu sehingga membayar hutangnya. Hingga menagih kepada kontak - kontak yang ada di HP tersebut.

Lalu bagaimana jika kita ditagih pinjol padahal kita tidak hutang?

Cara Menghadapi Pinjol yang Menagih Hutang Orang Lain pada Kita

1. Jangan Takut

Tidak ada yang perlu ditakutkan atau dikhawatirkan. Karena memang tidak ada hubungannya dengan permasalahan hutang tersebut.

Mungkin pihak penagih atau DC pinjol ilegal akan berdalih bahwa Sobat dijadikan kontak darurat. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pihak pinjol bisa mengakses semua kontak di HP nasabah, jadi belum tentu Sobat dijadikan kontak darurat.

Toh, jika benar Sobat dijadikan kontak darurat, kenapa pihak pinjol sebelum pinjaman disetujuai Sobat tidak dikonfirmasi atau minta persetujuan dari Sobat dulu? 

2. Jangan Mau Jadi Tukang Tagih Pinjol

Pihak pinjol pasti akan mendesak Sobat agar membuat nasabah melunasi hutangnya. Bahkan ada beberapa kasus, DC pinjol meminta untuk melunasi hutang tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, Sobat jangan mau terlibat dalam permasalahan hutang orang lain. Sampaikan saja informasi tentang nasabah yang berhutang tersebut jika Sobat mengenalnya. Jangan sampai Sobat terprovokasi atau terintimidasi DC pinjol ilegal.

Apalagi bahasa dari DC pinjol ilegal mengancam dan tidak membuat nyaman. DC pinjol ilegal terkesan tidak punya sopan santun dan tidak berpendidikan saat melakukan penagihan.

3. Laporkan

Jika pihak DC pinjol ilegal terus meneror, mendesak, dan membuat Sobat tidak nyaman, Sobat bisa melaporkannya kepada pihak terkait yaitu OJK melalui :

Sobat bisa melaporkan ke OJK melalui situs tersebut. Isi semua form, dan jangan lupa untuk memilih instansi terkait permasalahan Pinjol, yakni OJK.

Sobat juga bisa melaporkan pihak DC pinjol ilegal ke pihak polisi. Jangan lupa kumpulkan semua bukti ancaman dan teror seperti screenshot percakapan, rekaman telpon, dan sejenisnya. 

Kesimpulan

Intinya Sobat jangan takut dan jangan mau terlibat untuk menagih hutang orang, apalagi disuruh melunasinya.

Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, pinjol ilegal adalah fintech abal - abal yang tidak mempunyai izin. Jika Sobat dihubungi DC pinjol ilegal, gertak saja, tanyakan dimana kantornya dan minta masalah diselesaikan di kantornya. Pinjol ilegal tidak akan berani menampakan "batang hidungnya" apalagi memberi tahu lokasi kantornya.

Baca juga :

Kamis, 12 November 2020

Cara "Kabur" dari Pinjaman Online Ilegal

 Tidak bisa dipungkiri, uang menjadi hal yang sangat penting untuk mencukupi segala kebutuhan kita. Di masa pandemi seperti sekarang, membuat banyak orang mengalami kesulitan ekonomi sehingga memutuskan untuk melakukan pinjaman pada pinjaman online, tanpa tau bagaimana cara membayar hutang tersebut.

Cara Kabur dari Pinjaman Online Ilegal

Pada artikel Bahaya Jeratan Pinjaman Online, kita sudah membahas bagaimana akibat dan resiko jika gagal bayar atau tidak sanggup melunasi hutang pada pinjaman online. Dan juga Jagoan Gadget menyarankan kepada Sobat semua untuk sebisa mungkin untuk tidak melakukan pinjaman online.

Jika Sobat sudah terlanjur masuk dalam jeratan pinjaman online, terutama pinjaman online ilegal,  Jagoan Gadget sangat menyarankan untuk tidak membayar hutang pada pinjaman online ilegal. Karena bunganya sangat besar dan cara penagihan yang mempermalukan kita. 

Di sini Jagoan Gadget akan memberikan Cara "Kabur" dari Pinjaman Online Ilegal. Simak artikel ini sampai habis ya.

Oh iya, arti kata kabur disini adalah solusi dan langkah terbaik untuk menghadapi Pinjaman Online Ilegal. Sebenarnya satu - satunya cara untuk menyelesaikan hutang adalah dibayar, namun bunga yang berlaku sangat tinggi dan tidak masuk akal, tidak sesuai dengan aturan OJK. Cara penagihannya pun bisa dibilang sangat kejam mulai dari teror, pengancaman dan mempermalukan nasabah.

Cara Penagihan Pinjaman Online

Sebelumnya kita pahami dulu bagaiman cara penagihan yang dilakukan oleh pihak DC Pinjaman Online.

Saat kita menginstal aplikasi dan ingin melakukan pengajuan pinjaman, kita akan dimintai izin agar aplikasi pinjol ini bisa mengakses data - data di HP kita mulai dari contact, riwayat telpon dan SMS hingga file - file yang ada di HP. Kita harus mengizinkan agar pengajuan bisa dilanjutkan. Setelah memberi izin, aplikasi akan menyadap HP kita sehingga pihak pinjol memiliki semua data kita.

Data - data tersebut akan digunakan oleh pihak DC Pinjol Ilegal untuk meneror, mengancam serta mempermalukan kita dengan menyebar data pinjaman kita.

Cara "Kabur" Dari Pinjaman Online Ilegal

Untuk menghadapi penagihan pihak DC pinjol ilegal, mungkin Sobat bisa melakukan langkah - langkah ini.

  • Kondisikan Orang -Orang yang Ada di Daftar Kontak HP
    Yang paling utama harus Sobat lakukan jika terlilit hutang di Pinjol Ilegal dan tidak mampu membayar adalah, beri tahu kepada orang yang dikenal jika data kita disalahkan oleh Pinjol Ilegal.

    Karena kemungkinan besar semua kontak kita akan dihubungi oleh DC Pinjol Ilegal. Jadi, jika kita sudah memberi tahu apa yang terjadi sebelumnya, maka akan lebih siap untuk menghadapinya.

  • Ganti Nomer HP
    Cara penagihan sangat kasar yang bisa membuat kita risih. Kita bisa mengganti nomer HP kita jika merasa risih dengan penagihan dari DC Pinjol Ilegal.

  • Kuatkan Mental
    Untuk menghadapi DC Pinjol Ilegal yang cara penagihannya sangat kasar dan dapat membuat kita "down", kita harus menguatkan mental.

  • Jangan Takut Ancaman Hukum
    Untuk menakuti dan memaksa nasabah untuk membayar hutang, biasanya pihak DC Pinjol akan melakukan ancaman membawa permasalahan ke jalur hukum. Tapi Sobat jangan takut, karena masalah hutang - piutang tidak bisa memenjarakan seseorang.

    Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

  • Laporkan Pencemaran Nama Baik
    Jika Sobat merasa terganggu dengan cara penagihan DC Pinjol Ilegal, sebenarnya Sobat bisa melaporkannya pada pihak yang berwenang atas dasar pencemaran nama baik.

Cara "Kabur" dari Pinjaman Online Ilegal adalah menghadapinya dengan cara - cara diatas. Tidak ada cara lain selain menghadapinya.

Mungkin Sobat pernah mendengar istilah penghapusan data di Pinjol, hal seperti itu tidak ada. Jadi jika ada yang menawarkan jasa untuk menghapus data kita di Pinjaman Online, bisa dipastikan 100% PENIPUAN.

Sebenarnya cara terbaik untuk menyelesaikan hutang pada Pinjol Ilegal jika sudah terlanjur melakukan pinjaman adalah membayarnya. Sebelum jatuh tempo dan denda berjalan, sebaiknya Sobat segera untuk melunasinya.

Namun jika memang sudah terlambat untuk membayar dan tagihan membengkak dengan denda yang tidak masuk akal, mungkin sebaiknya Sobat "Galbay" saja atau gagal bayar dengan cara - cara di atas.

Nah, itu saja yang bisa Jagoan Gadget bagian tentang Cara "Kabur" dari Pinjaman Online Ilegal. Hal terakhir yang bisa Jagoan Gadget sampaikan adalah jauhi Pinjaman Online Ilegal.

Baca Juga :

Minggu, 25 Oktober 2020

Bahaya!!! Hindari Jeratan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Cepat Cair 2020

Di masa pandemi melanda seperti saat ini, hampir semua orang mengalami kesulitan ekonomi. Untuk menutupi kebutuhan, terkadang seseorang dengan terpaksa melakukan pinjaman baik kepada perorangan seperti teman atau kerabat hingga ke Bank. Namun, semakin canggihnya teknologi telah hadir banyak aplikasi - aplikasi fintect atau Pinjol (Pinjaman Online) yang menawarkan Pinjaman Online Tanpa Jaminan dan Syarat Langsung Cair. Namun yang harus diwaspadai adanya Aplikasi Pinjol Ilegal.

Daftar Isi

Apa itu Fintech atau Pinjol?

Fintech merupakan istilah yang memiliki kepanjangan Financial Technology. Sesuai namanya Fintech adalah sebutan untuk sebuah perusahaan jasa keuangan yang menggunakan inovasi teknologi, Salah satunya Pinjol atau Pinjaman Online.

Teknologi membuat kebutuhan di jasa keuangan lebih mudah. Banyak aplikasi - aplikasi Pinjol yang menawarkan pinjaman dengan sangat mudah. Hanya membutuhkan data diri dan KTP, nasabah bisa langsung mendapatkan pinjaman tunai.

Bahaya Pinjol Legal dan Ilegal

Bahaya Pinjol (Pinjaman Online)

Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan justru dapat membahayakan seseorang. Karena dapat mengajukan pinjaman dengan mudah, terkadang seseorang tidak memikirkan bagaimana cara untuk melunasi hutang tersebut. Apalagi rata - rata tenor yang ditawarkan kebanyakan Pinjol relatif sangat singkat. Adapun beberapa Pinjol yang menawarkan KTA (Kredit Tanpa Agunan) tenor hingga 1 tahun, namun bunga yang harus dibayarkan sangat besar.

Jika seseorang melakukan pinjaman KTA (pinjaman tanpa jaminan) tanpa memikirkan cara melunasinya, kemungkinan besar orang tersebut akan terjebak dalam bahanya Pinjol. Pada saat pinjaman sudah jatuh tempo dan tidak sanggup untuk melunasi hutang, jalan keluar yang paling sering diambil orang adalah melakukan pinjaman di aplikasi lain untuk melunasi hutang tersebut. "Gali Lubang, Tutup Lubang" merupakan istilah yang tepat.

Legalitas Pinjaman Online

Banyak beredar banyak aplikasi Pinjol di Playstore maupun Appstore dengan status legalitas yang berbeda, yakni Pinjol Legal (resmi) dan Pinjol Ilegal (tidak resmi). Pinjol Legal terdaftar dan memiliki izin dari OJK atau Otoritas jasa keuangan, sedangkan yang legal tidak. Legalitas dari perusahaan pinjol berpengaruh pada bunga pinjaman, tenor pinjaman, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah yang gagal bayar atau kredit macet.

Otoritas Jasa Keuangan

Perbedaan dan Ciri - Ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Pinjol Legal :
  • Bunga relatif ringan
  • Tenor relatif lama (15 hari hingga 3 bulan)
  • Menyediakan fitur cicilan untuk melunasi KTA
  • Ada penagih lapangan atau DC
  • Cara penagihan profesional dan lebih sopan
  • Terdaftar di OJK
Pinjol Ilegal :
  • Bunga sangat tinggi
  • Ada potongan dengan alasan biaya admin di awal
  • Tenor singkat (rata - rata 7 hari)
  • Menyediakan perpanjangan tenor (dengan biaya yang sangat mahal tanpa mengurangi pokok hutang)
  • Tidak ada DC
  • Cara penagihan yang kasar dan memaksa, hingga melakukan teror
  • Menagih keluar kontak darurat yang kita daftarkan
  • Tidak terdaftar di OJk
Dilihat dari perbedaan tersebut, mengajukan pinjaman di Pinjol Legal memang lebih baik jika Anda benar - benar membutuhkan pinjaman dana. Namun, kami sarankan untuk tetap tidak melakukan pada Pinjol baik itu yang resmi maupun tidak.

Ada juga pinjol yang sudah terdaftar di OJK namun belum berizin. Lebih mudahnya, pinjol ini adalah pinjol legal "rasa" Ilegal. Ciri - ciri pinjol ini kurang lebih sama seperti pinjol yang legal. Bunga dan tenor bisa dibilang masih masuk akal. Bedanya adalah di cara penagihan dan kolektor lapangan yang hanya ada di beberapa kota saja. Cara penagihan untuk Pinjol ini ada yang sampai menghubungi diluar kontak darurat, namun ada juga yang tidak.

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal 2020

Daftar Pinjol Legal :
  • Akulaku
  • Kredivo
  • Tunaiku
  • Assetku
  • Dll
Daftar Pinjol Ilegal :
  • Tunai Cepat
  • Dompet Gajah
  • Durian Runtuh
  • KSP Taipan
  • dan banyak lagi (rata - rata namanya aneh)

Resiko dan Akibat Gagal Bayar di Pinjol

Gagal bayar atau tidak mampunya seorang nasabah melunasi hutangnya, tentunya ada resiko dan akibatnya. Jika gagal bayar di aplikai Pinjol Legal, resiko yang diterima adalah di blacklisnya data pada BI-Checking oleh OJK. Sedangkan pada pinjol ilegal tidak ada blacklist data, namun seorang akan mengalami cara penagihan yang cukup kasar dan membuat risih.

Cara Mengatasi Lilitan Hutang Pinjol
Cara untuk terlepas dari jeratan Pinjol hanya satu, lunasi. Namun, jika sudah terlanjur terjebak di pusaran Pinjol, yang sangat kami tekankan disini adalah JANGAN MEMBAYAR HUTANG DENGAN HUTANG. "Bagaimana cara membayar hutang jika tidak punya uang?", membayar memang satu - satunya cara untuk terlepas dari hutang. Namun membayarkan hutang dengan hasil hutang pada Pinjol lain akan membuat keadaan semakin parah. Berikut tips untuk bisa terlepas dari jeratan riba Pinjol.

Tips dan Cara Menghadapi Jeratan Pinjol

  • Tetap tenang
Jangan tertekan, setiap orang memiliki masalah yang harus dihadapi. Jika pikiran panik, kita tidak bisa berfikir dengan jernih untuk mendapatka solusi menyelesaikan sebuah masalah.
  • No "Gali Lubang, Tutup Lubang"
Jika belum ada dana, sampaikan apa adanya kepada penagih. Melakukan pinjaman pada Pinjol lain 100% tidak akan menyelesaikan masalah. Malah masalah akan menjadi lebih besar dikemudian hari.
  • Cicil hutang
Usahakan bayar hutang dengan uang yang ada, sehingga bisa meringankan beban sedikit demi sedikit
Negosiasi
Jika pihak penagih memaksa, jangan ragu untuk melakukan negosiasi.
  • Jangan takut
Jangan takut dengan ancaman lapor polisi dan penjara. Hutang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Blacklist BI-Cheking? Menurut saya pribadi, jika dengan blacklist data kita di BI-Checking membuat kita tidak bisa melakukan pinjaman lagi malah lebih baik. Karena kita bisa terhindar dari riba yang lain.
  • Hadapi DC
Jika ada pihak penagih lapangan atau deptcolector mendatangi, sambut dengan ramah. Tunjukan itikad baik kita untuk mau menyelesaikan masalah meskipun belum ada kesanggupan. Jangan khawatir dengan kekerasan, di Indonesia ada hukum yang berlaku. Jika memang terjadi kekerasan, bisa meminta bantuan pada tetangga atau RT/RW setempat.
  • Berusaha dan berdoa
Terus berusaha dan berdoa untuk menyelesaikan sebuah masalah. Setiap masalah pasti ada jalan keluar.

Cara diatas mungkin sangat bisa membantu untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah Pinjol Legal. Namun, jika Anda terjerat Pinjol Ilegal butuh cara yang berbeda untuk menghadapinya. Pinjol bertujuan meraup keuntungan sebesar - besarnya dengan cara "mencekik" nasabahnya.

Saran saya, jika sudah terlanjur kuatkan mental dan kondisikan orang - orang yang ada pada kontak telpon karena Pinjol Ilegal akan menyadap dan meneror kontak tersebut. Pinjol Ilegal juga tidak akan menerima negosiasi dan itikad baik kita untuk menyelesaikan masalah. Yang diminta adalah pembayaran penuh beserta denda yang berjalan, dimana denda tinggi akan terus berjalan hingga tagihan membengkak. Karena ilegal, tidak akan ada DC yang menagih bahkan jika ditanya lokasi kantor pihak Pinjol Ilegal tidak akan berani menjawab. Jadi cukup kuatkan mental untuk menghadapi teror Pinjol Ilegal. Membayar tagihanpun akan sangat merugikan, karena perhitungan denda yang tidak masuk akal dan tidak sesuai peraturan OJK.

Demikian pembahasan tentang jeratan Aplikasi Pinjol 2020. Semoga kita semua terhindar dari jeratan tersebut. Jika ada pendapat atau kata dari kami yang salah, mohon koreksi dan sarannya. Mungkin Sobat Gadget juga ingin berbagi pengalaman? Bisa tulis di kolom komentar.Semoga artikel ini bisa membantu. Terima Kasih

Baca Juga :