Di masa pandemi melanda seperti saat ini, hampir semua orang mengalami kesulitan ekonomi. Untuk menutupi kebutuhan, terkadang seseorang dengan terpaksa melakukan pinjaman baik kepada perorangan seperti teman atau kerabat hingga ke Bank. Namun, semakin canggihnya teknologi telah hadir banyak aplikasi - aplikasi fintect atau Pinjol (Pinjaman Online) yang menawarkan Pinjaman Online Tanpa Jaminan dan Syarat Langsung Cair. Namun yang harus diwaspadai adanya Aplikasi Pinjol Ilegal.
Daftar Isi
Apa itu Fintech atau Pinjol?
Fintech merupakan istilah yang memiliki kepanjangan Financial Technology. Sesuai namanya Fintech adalah sebutan untuk sebuah perusahaan jasa keuangan yang menggunakan inovasi teknologi, Salah satunya Pinjol atau Pinjaman Online.
Teknologi membuat kebutuhan di jasa keuangan lebih mudah. Banyak aplikasi - aplikasi Pinjol yang menawarkan pinjaman dengan sangat mudah. Hanya membutuhkan data diri dan KTP, nasabah bisa langsung mendapatkan pinjaman tunai.
Bahaya Pinjol (Pinjaman Online)
Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan justru dapat membahayakan seseorang. Karena dapat mengajukan pinjaman dengan mudah, terkadang seseorang tidak memikirkan bagaimana cara untuk melunasi hutang tersebut. Apalagi rata - rata tenor yang ditawarkan kebanyakan Pinjol relatif sangat singkat. Adapun beberapa Pinjol yang menawarkan KTA (Kredit Tanpa Agunan) tenor hingga 1 tahun, namun bunga yang harus dibayarkan sangat besar.
Jika seseorang melakukan pinjaman KTA (pinjaman tanpa jaminan) tanpa memikirkan cara melunasinya, kemungkinan besar orang tersebut akan terjebak dalam bahanya Pinjol. Pada saat pinjaman sudah jatuh tempo dan tidak sanggup untuk melunasi hutang, jalan keluar yang paling sering diambil orang adalah melakukan pinjaman di aplikasi lain untuk melunasi hutang tersebut. "Gali Lubang, Tutup Lubang" merupakan istilah yang tepat.
Legalitas Pinjaman Online
Banyak beredar banyak aplikasi Pinjol di Playstore maupun Appstore dengan status legalitas yang berbeda, yakni Pinjol Legal (resmi) dan Pinjol Ilegal (tidak resmi). Pinjol Legal terdaftar dan memiliki izin dari OJK atau Otoritas jasa keuangan, sedangkan yang legal tidak. Legalitas dari perusahaan pinjol berpengaruh pada bunga pinjaman, tenor pinjaman, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah yang gagal bayar atau kredit macet.
Perbedaan dan Ciri - Ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Pinjol Legal :
- Bunga relatif ringan
- Tenor relatif lama (15 hari hingga 3 bulan)
- Menyediakan fitur cicilan untuk melunasi KTA
- Ada penagih lapangan atau DC
- Cara penagihan profesional dan lebih sopan
- Terdaftar di OJK
Pinjol Ilegal :
- Bunga sangat tinggi
- Ada potongan dengan alasan biaya admin di awal
- Tenor singkat (rata - rata 7 hari)
- Menyediakan perpanjangan tenor (dengan biaya yang sangat mahal tanpa mengurangi pokok hutang)
- Tidak ada DC
- Cara penagihan yang kasar dan memaksa, hingga melakukan teror
- Menagih keluar kontak darurat yang kita daftarkan
- Tidak terdaftar di OJk
Dilihat dari perbedaan tersebut, mengajukan pinjaman di Pinjol Legal memang lebih baik jika Anda benar - benar membutuhkan pinjaman dana. Namun, kami sarankan untuk tetap tidak melakukan pada Pinjol baik itu yang resmi maupun tidak.
Ada juga pinjol yang sudah terdaftar di OJK namun belum berizin. Lebih mudahnya, pinjol ini adalah pinjol legal "rasa" Ilegal. Ciri - ciri pinjol ini kurang lebih sama seperti pinjol yang legal. Bunga dan tenor bisa dibilang masih masuk akal. Bedanya adalah di cara penagihan dan kolektor lapangan yang hanya ada di beberapa kota saja. Cara penagihan untuk Pinjol ini ada yang sampai menghubungi diluar kontak darurat, namun ada juga yang tidak.
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal 2020
Daftar Pinjol Legal :
- Akulaku
- Kredivo
- Tunaiku
- Assetku
- Dll
Daftar Pinjol Ilegal :
- Tunai Cepat
- Dompet Gajah
- Durian Runtuh
- KSP Taipan
- dan banyak lagi (rata - rata namanya aneh)
Resiko dan Akibat Gagal Bayar di Pinjol
Gagal bayar atau tidak mampunya seorang nasabah melunasi hutangnya, tentunya ada resiko dan akibatnya. Jika gagal bayar di aplikai Pinjol Legal, resiko yang diterima adalah di blacklisnya data pada BI-Checking oleh OJK. Sedangkan pada pinjol ilegal tidak ada blacklist data, namun seorang akan mengalami cara penagihan yang cukup kasar dan membuat risih.
Cara Mengatasi Lilitan Hutang Pinjol
Cara untuk terlepas dari jeratan Pinjol hanya satu, lunasi. Namun, jika sudah terlanjur terjebak di pusaran Pinjol, yang sangat kami tekankan disini adalah JANGAN MEMBAYAR HUTANG DENGAN HUTANG. "Bagaimana cara membayar hutang jika tidak punya uang?", membayar memang satu - satunya cara untuk terlepas dari hutang. Namun membayarkan hutang dengan hasil hutang pada Pinjol lain akan membuat keadaan semakin parah. Berikut tips untuk bisa terlepas dari jeratan riba Pinjol.
Tips dan Cara Menghadapi Jeratan Pinjol
Jangan tertekan, setiap orang memiliki masalah yang harus dihadapi. Jika pikiran panik, kita tidak bisa berfikir dengan jernih untuk mendapatka solusi menyelesaikan sebuah masalah.
- No "Gali Lubang, Tutup Lubang"
Jika belum ada dana, sampaikan apa adanya kepada penagih. Melakukan pinjaman pada Pinjol lain 100% tidak akan menyelesaikan masalah. Malah masalah akan menjadi lebih besar dikemudian hari.
Usahakan bayar hutang dengan uang yang ada, sehingga bisa meringankan beban sedikit demi sedikit
Negosiasi
Jika pihak penagih memaksa, jangan ragu untuk melakukan negosiasi.
Jangan takut dengan ancaman lapor polisi dan penjara. Hutang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Blacklist BI-Cheking? Menurut saya pribadi, jika dengan blacklist data kita di BI-Checking membuat kita tidak bisa melakukan pinjaman lagi malah lebih baik. Karena kita bisa terhindar dari riba yang lain.
Jika ada pihak penagih lapangan atau deptcolector mendatangi, sambut dengan ramah. Tunjukan itikad baik kita untuk mau menyelesaikan masalah meskipun belum ada kesanggupan. Jangan khawatir dengan kekerasan, di Indonesia ada hukum yang berlaku. Jika memang terjadi kekerasan, bisa meminta bantuan pada tetangga atau RT/RW setempat.
Terus berusaha dan berdoa untuk menyelesaikan sebuah masalah. Setiap masalah pasti ada jalan keluar.
Cara diatas mungkin sangat bisa membantu untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah Pinjol Legal. Namun, jika Anda terjerat Pinjol Ilegal butuh cara yang berbeda untuk menghadapinya. Pinjol bertujuan meraup keuntungan sebesar - besarnya dengan cara "mencekik" nasabahnya.
Saran saya, jika sudah terlanjur kuatkan mental dan kondisikan orang - orang yang ada pada kontak telpon karena Pinjol Ilegal akan menyadap dan meneror kontak tersebut. Pinjol Ilegal juga tidak akan menerima negosiasi dan itikad baik kita untuk menyelesaikan masalah. Yang diminta adalah pembayaran penuh beserta denda yang berjalan, dimana denda tinggi akan terus berjalan hingga tagihan membengkak. Karena ilegal, tidak akan ada DC yang menagih bahkan jika ditanya lokasi kantor pihak Pinjol Ilegal tidak akan berani menjawab. Jadi cukup kuatkan mental untuk menghadapi teror Pinjol Ilegal. Membayar tagihanpun akan sangat merugikan, karena perhitungan denda yang tidak masuk akal dan tidak sesuai peraturan OJK.
Demikian pembahasan tentang jeratan Aplikasi Pinjol 2020. Semoga kita semua terhindar dari jeratan tersebut. Jika ada pendapat atau kata dari kami yang salah, mohon koreksi dan sarannya. Mungkin Sobat Gadget juga ingin berbagi pengalaman? Bisa tulis di kolom komentar.Semoga artikel ini bisa membantu. Terima Kasih
Baca Juga :